Islam merupakan
sekumpulan aturan sebagai petunjuk bagi umatnya untuk menjalani kehidupan ini.
Sehingga setiap laku manusia pasti ada hukumnya termasuk menciptakan atau
mendengarkan musik. Musik adalah sebuah karya seni tempat mencurahkan hasil
olah cipta rasa dan karsa. Oleh karenanya tentu ada hukumnya.
DALIL-DALIL:
§
Surah Luqman: (6):
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.”
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.”
§
Surah An-Najm: (59-61):
“Maka apakah kalian merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kalian menertawakan dan tidak menangis? Sedangkan kalian bersumud?” (Ibnu Abbas menafsirkan bahwa sumud itu adalah bernyanyi)
“Maka apakah kalian merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kalian menertawakan dan tidak menangis? Sedangkan kalian bersumud?” (Ibnu Abbas menafsirkan bahwa sumud itu adalah bernyanyi)
§
Hadits Abu ‘Amir atau Abu
Malik Al-Asy’ari bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Akan muncul di kalangan umatku, kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik”(HR. Al-Bukhari, 10/5590).
“Akan muncul di kalangan umatku, kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik”(HR. Al-Bukhari, 10/5590).
PENDAPAT-PENDAPAT ULAMA:
§
Ibnu
Taimiyah: “Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan
amalan yang tidak disyari’atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam
melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat. Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya
dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu
merindukan lantunan suara Al Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika
mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala mendengar Al
Qur’an dibanding dengan mendengar bait-bait sya’ir (nasyid). Bahkan ketika
mereka mendengar Al-Qur’an, hatinya pun menjadi lalai.”
§
Imam
Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Malik dalam
kitab Mughni al-Muhtaj berpendapat bahwa mendengarkan musik hukumnya adalah
makruh.
§
Imam
As-Syaukani dalam
Naylul Authar menyebutkan, masyarakat Madinah dan para ulama yang sependapat
dengan mereka, serta ahli sufi, memberikan keringanan dalam hal lagu, meski
menggunakan alat musik.
§
Abu
Mansour al-Baghdadi al-Syafi’i dalam
bukunya As-Simaa’ menyebutkan, Sahabat Abdullah bin Ja’far berpendapat tidak
ada masalah dengan lagu, ia mendengarkan lagu-lagu yang dipetik hambanya. Hal
itu Ia lakukan pada masa kekhalifahan Ali ra. Begitu juga sahabat lainnya,
Kadhi Syureih, Sa’id bin al-Musayyab, Atha’ bin Abi Rabah, Az-Zuhri dan
al-Sya’bi.
§
Imam
al-Ghazali berpendapat:
mendengarkan musik atau nyanyian tidak berbeda dengan mendengarkan perkataan
atau bunyi-bunyian yang bersumber dari makhluk hidup atau benda mati. Setiap
lagu memiliki pesan yang ingin disampaikan. Jika pesan itu baik dan mengandung
nilai-nilai keagamaan, maka tidak jauh berbeda seperti mendengar
ceramah/nasihat-nasihat keagamaan. Juga sebaliknya.
Al-Quran tidak
menjelaskan hukum lagu atau musik secara tegas. Dalam hal muamalah, kaidah
dasarnya adalah al-ashlu fi
al-asyaa al ibahah (segala sesuatu hukumnya adalah boleh).
Batasan dari kaidah tersebut adalah selama hal tersebut tidak bertentangan
dengan hukum Islam (syariat).
Para ulama yang mengharamkan musik mendasarkan argumennya pada
surat Luqman ayat (6) yang menyebutkan bahwa orang yang mengucapkan perkataan
yang tidak bermanfaat akan mendapatkan adzab yang pedih.
Artinya, bahwa musik yang berupa suara yang keluar dari alat
musik dan ber-ritme secara teratur bukanlah merupakan ucapan yang mengandung
perkataan jelek. Yang mengandung perkataan adalah lagu. sedangkan lagu tidak
semuanya mengandung kata-kata yang jelek atau mengarah pada perbuatan maksiat.
Untuk lagu yang mengandung kata-kata yang tidak baik dan mengarah pada
perbuatan maksiat tentu hukumnya haram, sedangkan lagu yang berisi lirik yang
baik apalagi bernada syiar, maka hukumnya boleh. Jadi yang mempengaruhi hukum
musik itu bukan musiknya, melainkan sesuatu yang lain di luar musik, seperti
lirik lagu yang berisi kata-kata yang tidak baik.
Sebagaimana yang
dikatakan al-Ghazali, larangan tersebut tidak ditunjukkan pada alat musiknya
(seruling atau gitar), melainkan disebabkan karena “sesuatu yang lain” (amrun kharij). Di awal-awal Islam, kata
al-Ghazali, kedua alat musik tersebut lebih dekat dimainkan di tempat-tempat
maksiat, sebagai musik pengiring pesta minuman keras. Hal ini tentu dilarang.
Musik juga dapat menjadi makruh bahkan bisa haram ketika membuat
orang yang membuat atau mendengarkannya menjadi lalai akan kewajibannya kepada
Allah swt. Sama halnya dengan bermain game, jalan-jalan, nonton TV bahkan
bekerja akan menjadi haram jika menjadikan seseorang lalai akan kewajibannya
kepada Allah. Berbeda dengan judi, yang meskipun tidak mengganggu waktu shalat
misalnya, tapi tetap diharamkan. Karena sekalipun al-Quran tidak menyatakan
hukum judi secara tegas, tentu dilihat dari madharatnya, hukumnya adalah haram.
Di sisi lain, kita tidak dapat menghentikan arus globalisasi.
Musik sudah terdengar di setiap sudut ruang kehidupan kita. Jika kita tidak
membuat musik alternative yang dapat mendekatkan diri kepada Allah swt, seperti
yang dilakukan oleh Opick dkk, maka generasi kita hanya akan mendengarkan
lagu-lagu cinta dan bahkan lagu-lagu dengan lirik yang tidak mendidik.
KESIMPULAN
- Musik tidak haram, yang membuat haram adalah amrun khorij (faktor di luar) musik, seperti sebagai pengiring pesta miras, musik erotis, musik dengan lirik lagu porno. Jadi substansinya tidak haram.
- Hukum mendengarkan musik adalah kondisional, tergantung dari untuk apa dan bagaimana efeknya. Jika dengan mendengarkan musik menjadi lupa shalat, membaca al-Qur’an dsb yang bisa mendekatkan diri kepada Allah, maka hukumnya adalah haram. Tapi mubah jika sebaliknya.
Sumber: hukum-islam.com
sangat menarik dan bermanfaat sekali informasi yang diberikan, makasih sukses selalu
BalasHapusSelaput Dara Buatan
Obat Perangsang
Viagra USA Obat Kuat Pria
Bio Slim Herbal
Obat Mata Herbal
Perangsang Wanita
Obat Perangsang Cair
Perangsang Sex Drops
Semenax Penyubur Sperma
Vagina Tabung
Vagina Center
Boneka Seks Full Body Cantik
Vagina Pinggul
Alat Bantu Sex Pria
Vagina Elektrik
Penis Elektrik
Penis Tempel
Penis Manual
Penggeli Vagina
Penggemuk Badan
Cialis Obat Perkasa
Meizitang Obat Diet Alami
Quick Slim Penurun Berat Badan
Obat Peninggi Grow Up USA
Celana Hernia
Vigrxplus Pembesar Vital
Herbal Slim Peluntur Lemak
Pelangsing Lida
Vakum Penis
Alat Pembesar Penis
Pembesar Payudara
vimax canada Pembesar Penis Alami
Please visit back..
BalasHapushukummusikdalamislam.blogspot.co.id